Data Bocor, Puan Minta Pemerintah Komitmen Selesaikan RUU PDP

  • Bagikan
INGATKAN PEMERINTAH: Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan RUU PDP.

INDOSatu.co – JAKARTA – Bocornya data publik menjadi perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani. Karena itu, dia mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. Peringatan dari Puan ini sejalan dengan polemik bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di internet.

“Data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak nomor induk kependudukan (NIK) warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman daring ilegal,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Baca juga :   Sejalan dengan Demokrat, AHY Sambut Baik Putusan MK Lewat Cuitan

Hal ini disampaikan Puan terkait kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial. Dia mengatakan, segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera “ditambal” dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Karena itu, putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu meminta pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas. “Melalui UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” ujarnya.

Baca juga :   Soal Debat Khusus Cawapres, Ketua DPR RI: Ikuti Aturan sesuai Undang-Undang

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Menurut dia, DPR menginginkan agar lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” katanya.

Baca juga :   Terkait Gugatan SK Menkum dan HAM, BW: Itu hanya Akal-akalan

Dia menekankan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal itu, menurut dia, sangat penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk asesmen menyeluruh, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi merekaagar penyusunan RUU PDP semakin baik,” ujarnya. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *