Segera Dikirim ke Gubernur dan Mendagri, Lima Raperda Lamongan Disahkan DPRD

  • Bagikan
BERKOLABORASI: Wabup Lamongan, Abdul Rouf disalamai para anggota DPRD setempat setelah mengikuti pengesahan lima raperda di Gedung DPRD Lamongan, Senin (12/12).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/12). Lima rancangan peraturan daerah yang disahkan, meliputi raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum; raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat; raperda tentang ketahanan keluarga; raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum; ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat; serta raperda tentang penyelenggaraan parkir.

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Lamongan akan menyampaikan kelima raperda tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan menyampaikan kepada Kemendagri melalui e-Perda.

Baca juga :   Sampaikan LKPj 2021, Bupati Beber Capaian Kinerja Pembangunan Daerah

Pemkab Lamongan akan menyampaikan kelima rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-Perda terhadap hasil fasilitas.

”Setelah itu, Pemkab Lamongan akan melakukan penyempurnaan dan menyampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur bersamaan dengan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dan selanjutnya ditetapkan dan diundangkan,” tutur Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ro’uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

Baca juga :   Sepi Pelancong, Ikan Asap Dijual Murah di Pasar Tradisional

Selain itu, kata Wabup, untuk dapat mengimplementasikan perda dengan baik, pihaknya mengimbau, perangkat daerah yang membidangi untuk segera melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam perda kelak.

“Sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah dan segera dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Lamongan terhadap saran maupun imbauan yang disampaikan dalam pendapat akhir pada hari ini. Sebab itu merupakan masukan yang berharga bagi Pemkab Lamongan dalam implementasi peraturan daerah di Kabupaten Lamongan,” kata Pak Bro, sapaan akrab Wabup Abdul Rouf.

Baca juga :   Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

Pada kesempatan yang sama, pansus I, Pansus II, Pansus III, dan Pansus IV berharap, dengan disetujuinya kelima perda tersebut, DPRD Lamongan meminta Pemkab untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan.

“Setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan, Pemkab segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan anggota DPRD yang membidangi,” tulis Pansus I hingga IV pada laporan pansus yang diserahkan ke Pemkab Lamongan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *