Partai Masyumi Ajukan Uji Materi ke MA, Ahmad Yani: Sipol Tak Punya Landasan Hukum

  • Bagikan
DEMI PEMILU JURDIL: Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengajukan Permohonan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022, khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141. ”Partai Masyumi menganggap bahwa berlakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangan resmi kepada INDOSatu.co, Rabu (7/12).

Ahmad Yani mengungkapkan bahwa, berlakunya PKPU tersebut telah mencederai asas-asas pemilu, sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam PKPU tersebut, kata Ahmad Yani, telah mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini jelas bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu lex superior derogate lex inferiori. PKPU, kata dia, bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada. Sebab, keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

Baca juga :   Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Wakil Ketua MPR: Negara Harus Adil, Cabut Saja Edaran Itu

”Penggunaan Sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara, KPU menjadikan Sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024,” beber Ahmad Yani.

Ironisnya, ungkap dia, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada 20 Juli 2022 mendatang. Sementara, akses untuk masuk Sipol dibuka pada 24 Juni 2022. Lantas, darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU.

”Ini jelas double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum diluar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan,” kata Ahmad Yani seraya menambahkan bahwa, peraturan apapun, baru mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika telah diundangkan/pada tanggal diundangkan.

Baca juga :   Anggap Lips Service, PKS Kritisi Jokowi soal Subsidi Pupuk yang Terus Menurun

Sementara, kata dia, Sipol mulai beroperasi pada 24 Juni 2022, yang mana partai-partai politik sudah mulai menginput data. Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengenai Sipol tersebut. ”Publik jadi heran, karena mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya kan baru ada pada 20 Juli 2022 anti,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menilai, PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan standarisasi  baku bagi pendaftaran Partai Politik. Anehya, Sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar dinyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun.

”Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election),” kata Ahmad Yani.

Baca juga :   Gus Yahya Umumkan 11 Perempuan Masuk PBNU. Berikut Daftar Namanya....

Dia mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda. Partainya hanya ingin meluruskan kekeliruan konstitusional supaya kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

”Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genoside dengan “membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar” maka jangan harap Pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil,” kata politisi asli Palembang, Sumsel ini.

Karena itu, Ahmad Yani mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk kritis melihat fenomena tersebut. Sebab, masalah ini bukan hanya untuk kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kelangsungan demokrasi konstitusional yang menjadi tujuan bersama.

”Kita harus menciptakan pemilu yang jujur dan adil, pemilu yang berintegritas, yang dimulai dari penyelenggara hingga peserta pemilu. Inilah harapan saya, dan saya akan terus melakukan upaya hukum dan konstitusi untuk meluruskan cara kerja KPU ini,” pungkas Ahmad Yani. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *