Akhirnya, Dugaan Sertifikat Palsu Milik Warga Desa Tembeling Masuk ke Ranah Hukum

  • Bagikan
PROSES HUKUM: Didampingi para penasihat hukumnya, Ahmad Nur Khotim (dua dari kanan), koordinator panitia PSTL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman melapor ke Polres Bojonegoro dan berkasnya langsung diterima petugas. (foto:ist)

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Kasus dugaan sertifikat palsu milik puluhan warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal berbuntut panjang. Ahmad Nur Khotim, koordinator panitia PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman akhirnya menunjuk pengacara untuk melaporkan kasus tersebut di Polres Bojonegoro dan meminta diproses secara hukum.

Dalam laporannya, Khotim didampingi lima penasihat hukum. Mereka adalah Adi Suroyo, Sunaryo Abumain, Imam Syafi’i, Yahya Tulus Margiyanto, dan M. Mujib Bahkiyar. Tak hanya itu. Khotim juga melaporkan dua oknum BPN, yakni AD dan ALA, keduanya diduga sebagai oknum yang bekerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Khotim lalu menceritakan kronologi terbitnya sertifikat yang diduga palsu tersebut. Pada 2019, kata Khotim, Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman mengajukan sertifikat melalui program PTSL sebanyak 1.000 bidang terbit 850 bidang, sehingga masih menyisakan 150 bidang yang belum bisa diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bojonegoro dikarenakan klasifikasi K4.

Baca juga :   Harlah ke-51, Gelar Istighatsah-Santuni Yatim, PPP Bertekad Jemput Kemenangan

Dan pada 2020, kata Khotim, ada program susulan PTSL Desa Tembeling, sebanyak 150 bidang yang belum terbit sertifikat hak milik pada tahun 2019 diusulkan kembali pada Kantor BPN.

‘’Saat itu, saya meminta petunjuk ke Bapak Agung selaku ketua petugas PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, dan dianjurkan untuk membuat proposal baru lagi. Setelah proposal di ACC tahun 2021 untuk penerbitan sisa program PTSL 2019 sejumlah 150 bidang akhirnya diterbitkan dari BPN.

Saat program PSTL tersebut berjalan, kata Khotim, tim PTSL BPN Bojonegoro juga telah datang di Balai Desa Tembeling. Mereka menyampaikan sosialisasi sekaligus tanya jawab ke petugas BPN. Saat itu, ada salah satu peserta menanyakan, apakah klasifikasi K4 bisa didaftarkan atau tidak.

Baca juga :   Disambangi Pengurus PPP, Cak Imin Beri Dukungan Moril PPP di PHPU Pileg

Petugas BPN langsung mernjawab bisa. Cuma syaratnya, ada biaya Rp 1,5 juta, ditambah NUB Rp 300 ribu, biaya pemecahan Rp 500 ribu serta biaya percepatan Rp 500 ribu. ‘’Jadi, jumlah uang yang harus dikeluarkan pemohon Rp 2,8 juta per bidang tanah,’’ kata Khotim.

Guna memuluskan aksinya, petugas BPN juga meyakinkan para pemohon bahwa BPN bisa membuktikan penerbitan sertifikat hak milik program PTSL yang klasifikasinya K4. Dan ternyata, pihak BPN bisa membuktikan sekaligus menerbitkan program PTSL untuk klasifikasi K4.

‘’Saya saat itu juga yakin program sertifikat klasifikasi K4 BPN bisa menerbitkan dan kurang lebih sebanyak 40 pemohon yang mendaftarkan di Balai Desa. Bahkan, ada pemohon dari desa lain, dan ternyata bisa terbit sertifikat,’’ kata Khotim.

Baca juga :   Terkait Klarifikasi Kaesang ke KPK, Roy Suryo: Istilah Nebeng Justru Bodohi Publik

Sementara itu, Sunayo Abumain, salah satu kuasa hukum yang dipercaya Ahmad Nur Khotim, koordinator panitia PSTL Desa Tembeling menilai bahwa, akibat kasus tersebut, kliennya merasa telah dikhianati atas terbitnya sertifikat hak milik dari Kantor BPN yang diduga palsu.

Akibat kasus sertifikat yang diduga palsu tersebut, kata Mbah Naryo, panitia PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta.

‘’Karena itu, klien kami memohon kepada Bapak Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro untuk memanggil dan minta keterangan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan oknum BPN itu secara hukum. Bahwa, untuk melengkapi laporan ini, terlampir bukti-bukti permulaan yang kami miliki kepada petugas Polres Bojonegoro,’’ kata Mbah Naryo. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *