Dikenai Pasal Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Bakal Disidang di PN Surakarta

  • Bagikan
PERTANYAKAN PASAL: DR. Muhammad Taufiq, SH, MH, Koordinator advokasi Gus Nur dan Bambang Tri, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan disidangkan di PN Surakarta.

INDOSatu.co – SURAKARTA – Masih ingat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur? Ya, Gus Nur adalah yang menuntun Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover yang mempersoalkan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan cara mubahalah. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Saat ini masih penyerahan tahap pertama dari kepolisiam ke kejaksaan. Setelah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap, kita baru tahu kapan jadwal sidangnya,” kata koordinator advokasi Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, DR. Muhammad Taufiq SH MH kepada INDOSatu.co, di kantornya, Rabu (30/11).

Taufiq dan anggota tim advokasi Gus Nur menduga ada intervensi oknum tertentu dalam kasus Gus Nur. “Saya sudah berkoordinasi dengan ketua tim penyidik di Mabes Polri Kompol Totok, bahwa persidangannya nanti akan digelar di Solo,” kata Taufiq.

Baca juga :   Pertamina EP Akui Lakukan Perawatan Sumur Berupa Well Intervention

Namun, Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta dituding Taufiq tidak profesional. Kapolresta Solo, kata Taufiq, menyatakan tidak bisa menahan karena kapasitas ruang tahanan penuh. “Padahal, sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta dan Kajari. Mereka menyatakan siap. Sekarang kok tiba-tiba kembali ditahan di Polda Jateng,” kata Taufiq.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya terpaksa harus bolak-balik, Polda ke Kejati Jateng lalu ke Kajari Solo, namun tiba-tiba ditarik ke Polda Jateng lagi. “Ini persoalan kemanusiaan. Pembunuh aja bisa tidak ditahan, untuk kasus remeh-temeh seperti ini malah dipingpong,” kata Taufiq.

Baca juga :   Silaturrahmi ke Ketua DPD RI, Ruslan Buton Prihatin dengan Kondisi Bangsa

Seperti diberitakan, di tengah ramainya tudingan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur tiba-tiba ditangkap polisi. Tuduhannya bukan substansi kasusnya, melainkan dikenai pasal penistaan agama. Pasal itulah menimbulkan tanda tanya publik.

Sebab, hingga kini belum jelas dimana letak penistaannya. Bambang Tri waktu itu berani disumpah di bawah Alquran dengan cara bermuhalah. Karena dibawah sumpah Alquran, Gus Nur dan Bambang sepakat bermuhabalah yang videonya telah beredar luas. Bambang meyakini tuduhannnya terhadap Jokowi adalah benar.

Taufiq sendiri saat ini masih mencari titik yang digunakan penyidik untuk mengenakan pasal penistaan agama. Sebab, Gus Nur dan Bambang memanfaatkan mubahalah itu untuk menunjukkan bahwa kabar yang disampaikan itu bukan kabar bohong. ”Jadi, kita heran, pasal penistaan agamanya dimana?,” kata Taufiq.

Baca juga :   Haul KH. Abu Amar Khatib di Pasuruan, Gus Imin: Matur Nuwun Kiai-Santri Istikamah Dukung AMIN

Kabar bohong yang dimaksud adalah soal ijazah palsu Jokowi. Lebih aneh lagi, karena tuduhan ijazah palsu Jokowi juga belum diuji di pengadilan. Gus Nur dan Bambang Tri malah ditangkap aparat. Lantaran tidak bisa berkoordinasi dengan Gus Nur dan Bambang Tri itulah, kuasa hukum Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinudin akhirnya mencabut gugatan ijazah palsu yang sudah siap disidangkan di PN Jakarta Pusat itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *