Terkait Proyek Reklamasi, DLH: Izin Kewenangan Pemerintah Pusat

  • Bagikan
CEK LAPANGAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lamongan Anang Taufik, mengaku sudah melakukan ricek di lapangan terkait aktivitas PT SLS yang melakukan Reklamasi di pesisir pantai Desa Kendangsemangkon, Paciran.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Proyek reklamasi di pesisir pantai Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang sempat disorot, mulai terkuak. Sebelumnya, proyek tersebut menuai tanda tanya karena diduga belum memiliki izin resmi. Padahal, sebelum melakukan aktivitas pembangunan, idealnya suatu perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi seabrek prasyarat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lamongan, Anang Taufik mangatakan bahwa pihaknya sudah melakukan ricek dan klarifikasi kepada perusahaan yang dimaksud. Dia juga menjelaskan bahwa, tidak semua aktivitas suatu perusahaan mendapatkan izin dari pemkab setempat.

Baca juga :   Peringati HUT ke-79, Gelar Karnaval Bertema 'Wonderful Indonesia with Flora and Fauna'

PT SLS, kata Anang, sudah dikonfirmasi dan mengaku sudah mengantongi izin resmi dari Pemprov Jatim dan Pusat sejak 2016 lalu. ‘’Jadi, dari Pemkab Lamongan tidak ada sama sekali, jika suatu perusahaan sudah mendapat izin langsung dari provinsi ataupun pusat,” kata Anang Taufik, Rabu (1/9).

Anang juga mengungkapkan bahwa, semua perizinan terkait pembangunan bisa langsung melalui Dinas Perizinan, dan tidak selalu ke Dinas Lingkungan Hidup. ‘’Sebenarnya sejak 2015 kita tidak ada izin lingkungan. Semua izin sudah tercantum di Dinas Perizinan. Terkait izin pembangunan pun tidak ada izin melalui lembaga kami,” sambung Anang.

Baca juga :   Kick Off SPPT PBB-P2 2022, Bupati Ajak Edukasi Pembayaran Online

Anang juga mengatakan bahwa PT. SLS ini juga sudah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan di Desa Kandangsemangkon tersebut. “Kalo sosialisasi pasti. Setelah izin turun kan harus ada sidang. Waktu itu kita diundang, camat juga diundang, juga Kades. Waktu itu tahun 2016 kalau nggak salah. Acaranya di BLH Surabaya. Saya juga turut serta hadir,” timpal Ima, pegawai Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga :   Bupati Tinjau Vaksinasi Masal di Ponpes dan Rumah Ibadah

Ima juga mengatakan bahwa pejabat camat dan pegawai yang diundang pada 2016 tentu sudah berbeda dengan pejabat camat sekarang. Sehingga, kata Ima, terjadi misskomunikasi. ‘’Tapi dari kami sudah jelas, aktivitas tersebut sudah ada izin resmi dari Pemerintah Pusat dan kami diundang saat itu,” ungkap Ima. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *