Kuasa Hukum Ilmi Zada Kecewa AHY Tidak Hormati Proses Hukum

  • Bagikan
SIDANG DITUNDA: Majelis hakim PN Tuban menunda sidang gugatan PAW Muhammad Ilmi Zada karena para tergugat sebagian tidak hadir. Rencananya, sidang perdana itu agendanya mediasi kepada para pihak terkait gugatan tersebut.

INDOSatu.co – TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Muhammad Ilmi Zada, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Partainya (DPP Partai Demokrat). Penundaan itu dilakukan karena pihak tergugat I, yakni DPP Partai Demokrat (Ketum Agus Harimurti Yudhoyono) dan tergugat II DPD Partai Demokrat Jatim tidak menghadiri sidang.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena yang hadir belum lengkap dan yang hadir hanya pihak penggugat serta kuasa hukum dari pihak tergugat III, yakni DPC Partai Demokrat Tuban, maka Hakim Ketua Erslan Abdillah SH, menunda persidangan yang mengagendakan mediasi. “Tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadiran pihak tergugat I dan II,” ungkapnya.

Terkait hal itu, PN Tuban akan melakukan tiga kali pemanggilan terhadap tergugat I dan II. Jika sampai pemanggilan ketiga, dan tetap tidak hadir, maka pihaknya akan menggelar persidangan tanpa kehadiran pihak tergugat I dan II dan pengadilan menganggap yang bersangkutan melepas haknya. “Selanjutnya kami akan langsung ke persidangan berikutnya, yakni jawaban, replik duplik, dan pembuktian,” ungkapnya.

Baca juga :   Yusril Tegaskan Judicial Review AD/ART Tidak Aneh

Ketidakhadiran tergugat I dan II, sangat disayangkan oleh pihak penggugat, Muhammad Ilmi Zada. Sebab, penundaan persidangan dipastikan akan menghambat proses hukum terkait gugatan tersebut. “Terus terang kami kecewa, mereka (tergugat I dan II) tidak menghormati proses hukum,” ungkap Heri Subagyo, Kuasa Hukum Muhammad Ilmi Zada, Rabu (1/9).

Menurut dia, seharusnya sidang pertama mengagendakan mediasi. Karena pihak tergugat I dan II tidak datang, akhirnya pengadilan menunda persidangan hingga dua Minggu kedepan. Heri mengaku tidak mengetahui penyebab ketidakhadiran tergugat I dan II, karena tidak ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran dari yang bersangkutan. “Tidak ada konfirmasi dan tidak ada kejelasan,” bebernya.

Baca juga :   Tidak Ditemui Bupati, PPST Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Heri berharap, pada persidangan kedua yang rencananya akan digelar pada 15 September mendatang, pihak tergugat I dan II akan hadir dalam persidangan. “Nantinya, akan ada pemanggilan satu, kedua, dan ketiga. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan menghormati proses hukum,” pintanya.

Dilain pihak, Yudha Ramon, Kuasa Hukum pihak tergugat III DPC Partai Demokrat Tuban, mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Ilmi Zada ke PN Tuban. Sebab, kata dia, urusan PAW merupakan masalah internal partai, yang seharusnya diselesaikan ke Mahkamah Partai. “Kami anggap lucu, seharusnya masalah ini (PAW) diselesaikan di internal partai, tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Baca juga :   Tiga Menteri Hadiri Vaksinasi Bakti untuk Negeri di Bojonegoro

Sedangkan terkait ketidakhadiran pihak tergugat I, yakni DPP Partai Demokrat dan tergugat II, yakni DPD Partai Demokrat Jatim, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Dia menduga ketidakhadiran tergugat I dan II mungkin karena belum menerima surat panggilan dari PN Tuban atau memang kuasa hukum belum menerima surat tugas. “Saya sendiri juga tidak tahu dan tidak dikabari juga,” ujarnya.

Ketika ditanya persiapan menghadapi persidangan, dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Yudha Ramon justru menanggapi santai terkait persidangan ini. “Biasa saja, tidak ada persiapan khusus yang istimewa,” jelasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *