Angkat Penjabat Kepala Daerah Tergolong Mens Rea, Anthony: Bisa Kena Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dinilai melanggar aturan. Bahkan melanggar konstitusi. Apalagi dalam UU tidak diatur pengangkatan penjabat kepala daerah.

Pada pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. ”Artinya, ya melalui pemilihan, bukan diangkat,” kata Anthony.

Tahun 2022 dan 2023, kata Anthony, tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur, bupati maupun walikota. Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 tersebut akan diganti dengan Penjabat Kepala Daerah yang dipilih atau ditunjuk Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga :   Kunjungi PP Muhammadiyah, Bamsoet Ngaku Didukung Haedar untuk Amandemen UUD 1945

Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 berjumlah 101 kepala daerah, dan pada tahun 2023 berjumlah 170 Kepala Daerah. Pengangkatan atau penunjukkan kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri ini pada hakekatnya bertentangan dengan Konstitusi yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

”Jadi, tidak boleh diangkat atau ditunjuk, oleh siapapun termasuk oleh presiden, sesuai perintah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Anthony.

Bunyi Pasal 18 ayat (4) ini sangat jelas, kata Anthony, tidak bisa ada interpretasi lain. Yaitu, dipilih secara demokratis, yang berarti pengangkatan atau penunjukkan Kepala Daerah, menurut konstitusi, tidak sah: alias melanggar konstitusi.

Baca juga :   Jokowi Terseret Skandal BTS, Lucunya Rumput JIS yang Disalahkan!

Karena itu, ungkap Anthony, sebagai konsekuensi, menurut konstitusi, telah terjadi kekosongan pejabat Kepala Daerah, untuk daerah-daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya sudah habis pada tahun 2022 ini. Sebab, Penjabat Kepala Daerah yang diangkat atau ditunjuk tersebut, menurut konstitusi, juga tidak sah.

”Sehingga yang bersangkutan, menurut konstitusi, juga tidak sah bertindak atas nama pemerintah daerah. Artinya, semua tindakannya tidak sah, dan melanggar konstitusi dan hukum,” kata Anthony.

Baca juga :   Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat Tuntut DPR segera Makzulkan Presiden Jokowi

Termasuk, beber dia, penggunaan keuangan daerah atau APBD juga tidak sah. Sehingga bisa masuk kategori merugikan keuangan daerah (negara), yang mana masuk kategori tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, sudah ada niat jahat (mens rea). Yaitu, sudah tahu bahwa semua ini melanggar konstitusi, tapi tetap dijalankan. Dan sudah ada tindakan dan perbuatan (actus reus), yaitu penggunaan keuangan daerah.

”Saya berharap semua tindakan yang bertentangan dengan konstitusi ini dapat segera dikoreksi. Semua pihak dapat menghormati dan mentaati konstitusi. Bangsa yang tidak taat konstitusi, bangsa yang dengan sengaja melanggar konstitusi, akan menuju bangsa gagal,” pungkas Anthony. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *