Empat Fraksi MPR Tolak Amandemen, PDIP Mendukung

  • Bagikan
BERSIKAP TEGAS: Ketua Fraksi Nasdem, Taufik Basari mengatakan, di saat pandemi, belum perlu dilakukan amandemen UUD 1945.

INDOSatu.co – JAKARTA – Fraksi partai politik di MPR benar-benar terbelah menyikapi usulan amendemen UUD 1945. Empat fraksi tersebut, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKS sepakat menolak usulan amendemen meski hanya sebatas pemberian kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.

Salah satu pengurus partai Golkar mengatakan, Ketua Umum Airlangga Hartarto sampai menelepon Bambang Soesatyo setelah peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2021. Airlangga menegur Bamsoet karena terlalu aktif menyuarakan soal amendemen konstitusi.

Baca juga :   Hadiri Peringatan Nuzulul Quran, Fadel Muhammad Ingatkan Umat Berpegang Teguh Pada Alquran

Padahal sejak awal Golkar memutuskan menolak usulan amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena mengatakan perbedaan sikap politik Bamsoet dapat dimaklumi mengingat Bamsoet menjabat sebagai Ketua MPR RI yang mewakili kepentingan beragam fraksi partai.

“Soal sikap Bamsoet kami memahami beliau adalah Ketua yang notabene speaker-nya MPR. Tetapi sebagai kader Golkar, kalau partai sudah punya keputusan, ya Bamsoet harus ikut perintah partai,” kata Idris.

Baca juga :   Terkait Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Bamsoet: Tunggu Proses Hukum Inkracht

Partai Nasdem juga turut menolak amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Akhir Juni kemarin, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sampai menggelar pertemuan via daring dengan beberapa anggota fraksi Nasdem.

“Di tengah pandemi seperti ini tentu konsultasi publik yang masif yang kita harapkan sulit dilaksanakan secara optimal, ada baiknya kita menunggu pandemi mereda sehingga belum perlu untuk dilakukan amandemen konstisusi pada saat sekarang ini,” kata Taufik Basari, Ketua Fraksi NasDem.

Baca juga :   Dituding Bagi Duit dan Ponsel, Rahmad: Itu Fitnah dan Bohong

Sementara itu, PDIP tetap pada pendiriannya. Mereka ingin ada suatu pedoman pembangunan seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa lalu. Oleh karena itu, amendemen UUD 1945 perlu dilakukan.

“PDIP tetap konsisten pada agenda amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan kembali GBHN melalui penambahan kewenangan MPR. Di luar perubahan terbatas itu, bukan agenda PDIP. Kita tidak improvisasi yang lain”, kata Ahmad Basarah, dari PDIP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *