Prokes Ketat, Masjid Istiqlal Bisa Dipakai Salat Jumat

  • Bagikan
BERFUNGSI KEMBALI: Sempat agak terbatas fungsinya akibat PPKM, Masjid Istiqlal akhirnya kembali bisa dimanfaatkan salat Jum'at meski dengan prokes ketat.

INDOSatu.co – JAKARTA— Setelah sempat difungsikan secara terbatas akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Salat Jumat mulai 20 Agustus 2021 meski dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selain prokes ketat, jamaah yang menunaikan salat Jumat diharapkan sudah mengikuti program vaksin serta kapasitas jamaah maksimal 25 persen.

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi, mengatakan, meski salat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/8).

Baca juga :   Tinggalkan Sivovac, China Malah Beralih ke Pfizer dan Moderna

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

“(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal,” katanya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.

Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan salat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Baca juga :   HUT RI dan Asas Pajak Berkeadilan, Anies Bebaskan 85 Persen PBB Warga Jakarta

Sebetulnya, untuk persiapan sudah ada. Sebab, Masjid Istiqlal sebelumnya sempat melaksanakan salat tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.

Terkait PPKM, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021. Salah satu isinya adalah longgarnya kegiatan di rumah ibadah. (*)

Baca juga :   Tahun Baru Hijriyah, Yuhronur: Semoga Lamongan Bisa Menuju Kejayaan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *