Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut: Rumah Ibadah Lebih Longgar

  • Bagikan
PERPANJANG LAGI: Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, Senin malam (16/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.

Meski begitu bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kini mendapat kelonggaran. Misalnya di tempat ibadah yang semula kapasitasnya hanya 25 persen kini diperkenakan menjadi 50 persen.

“Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin malam, (16/8).

Baca juga :   Pasien Covid Terus Meningkat, Ulil; Salahnya Jokowi Tunjuk Luhut

Kemudian terkait pusat perbelanjaan seperti mal. Dikatakan Luhut, jumlah mal di wilayah PPKM Level 4 yang bisa buka akan diperbanyak. Sebelumnya uji coba mal buka hanya dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin dan ini untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” katanya.

Baca juga :   Lagi, 34 WNA Masuk ke Indonesia, Kantongi Itas

“Selain itu pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen,” kata Luhut.

Restoran di mal kini juga diizinkan untuk melayani dine in atau makan di tempat. Namun dengan jumlah yang terbatas.

“Khusus dine in sejumlah 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan level 3,” kata Luhut.

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Luhut mengatakan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.

“Selama Covid-19 selama masih menjadi pandemi, PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tuturnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *