Dianggap Mahal, Jokowi: Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450-550 Ribu

  • Bagikan
MINTA LEBIH MURAH: Presiden Joko Widodo saat mengumumkan penurunan harga PCR dari Rp. 900 ribu menjadi Rp. 450 ribu sampai Rp. 550 ribu dalam Keterangan Pers secara virtual, Minggu (15/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahalnya harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 direspons Presiden Joko Widodo. Respons tersebut ditindaklanjuti mantan Walikota Solo itu dengan memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes tersebut.

Kementerian Kesehatan saat ini mengatur maksimal harga PCR mencapai Rp 900 ribu. Jokowi mengatakan dengan harga yang murah, maka tes dapat dilakukan lebih banyak untuk membongkar kasus positif Covid-19. “Saya minta agar biaya PCR di antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Minggu (15/8).

Baca juga :   Penegakan Hukum Buruk, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Sistem Hukum Nasional

Tak hanya murah, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa diketahui masyarakat paling lama 1×24 jam. “Kita ini perlu kecepatan,” ujarnya. Sebagai perbandingan, dari data Kementerian Kesehatan, harga tes PCR di India hanya mencapai Rp 96 ribu, Malaysia Rp 510 ribu, Vietnam Rp 460 ribu, Turki Rp 422 ribu, Rusia Rp 500 ribu. Sedangkan tes di Amerika Serikat mencapai Rp 1,5 juta, Thailand Rp 1,3 – Rp 2,8 juta, dan Singapura sebesar Rp 1,6 juta.

Baca juga :   Jika Pemilu 2024 Ditunda, Jumhur Hidayat: Pasti Akan Ada People Power

Jokowi juga menyinggung kondidi mutakhir perkembangan rata-rata angka tes Covid-19. Pada periode Kamis (5/8) hingga Kamis (12/8) rata-rata angka tes Covid-19 turun 7,7% menjadi 130.406 orang per hari. Adapun pada rentang sepekan sebelumnya, jumlah orang yang dites per hari mencapai 141.301. ‘’Artinya, ini perkembangan yang baik,’’ kata Jokowi.

PCR memang menjadi salah satu syarat aktivitas masyarakat saat PPKM Level 4.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur tes ini sebagai bagian ketentuan masuk mal jika belum mendapatkan  vaksin.  “Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) yang dapat diverifikasi secara digital untuk mempermudah pengecekan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, belum lama ini. (*)

Baca juga :   Negara Bisa Lumpuh. Kata Sri Mulyani, Ini Penyebabnya...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *