PD Moeldoko: Keputusan PN Jadi Pintu Masuk Menangi PTUN

  • Bagikan
BEREBUT LEGALITAS: Partai Demokrat dalam acara kampanye pemilihan anggota legislatif.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ditolaknya gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait penggunaan atribut PD kubu Moeldoko oleh PN Jakarta Pusat disambut gempita oleh pengurus PD KLB Deli Serdang. Mereka menganggap keputusan PN Jakarta Pusat itu menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Partai Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.

“Dengan putusan ini, bagi kami, itu adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan itu pula, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum,” kata Juru Bicara Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Rahmad kepada wartawan.

Baca juga :   Diresmikan Jokowi, Bendungan Gongseng Sudah Bisa Difungsikan

Rahmad juga mengklaim bahwa, penggunaan atribut Demokrat oleh kubu KLB atau Moeldoko dianggap sah secara hukum. Menurut dia, pertarungan kini hanya tinggal di PTUN saja. “Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai keputusan pengadilan itu. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam gugatan kubu AHY, ada sekitar 12 orang tergugat mereka yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun. Selain itu, juga ada Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.

Baca juga :   Ngaku Santri, Moeldoko Kenang Waktu Kecil Tidur di Surau dan Ngaji kepada Kyai

Untuk isi petitum pihak penggugat, yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Konflik partai berlambang bintang mercy ini nampaknya belum benar-benar berakhir. Sebab, Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang juga secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca juga :   Mulai Buka Data, Pansus Hak Angket Temukan Dugaan Koruptif dalam Pelaksanaan Haji 2024

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

“Materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata Rusdiansyah belum lama ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *