Soal Formula E, Suap dan Kerugian Negara Nihil, Saut: Anies Mau Dikenai Pasal Berapa?

  • Bagikan
BINGUNG-HERAN ULAH KPK: Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang dalam diskusi yang digelar di Universitas Al Azhar. Saut mengungkapkan tidak ada unsur pidana dalam Formula E untuk menjerat Anies Baswedan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Gelagat jahat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memaksakan menyelidiki gelaran Formula E menuai kritikan tajam dari mantan pimpinan KPK lama, yakni Saut Situmorang.

Pria asal Medan itu, bahkan bingung dengan sikap KPK sekarang soal unsur pidana korupsi dalam kasus Formula E. Saut juga membeber kronologi dari awal hingga pelaksanaan gelaran Formula E yang sangat sukses tersebut.

Kata Saut, Anies sudah melalui proses diskusi dan konfirmasi ke beberapa kementerian. Mulai kemenpora, kemendagri, bahkan BPK. ‘’Semua itu sudah dilalui dan semua proses berjalan lancar dan tidak ada masalah. Sehingga, acara Formula E layak digelar,’’ kata Saut.

Baca juga :   Nomor Urut Capres-Cawapres oleh KPU: Anies-Gus Imin 1, Prabowo-Gibran 2, dan Ganjar-Mahfud 3

Saut juga merasa heran dengan KPK pimpinan Firli tersebut. Jika semua dilalui Anies, kata Saut, KPK sebaiknya menghentikan dan tidak usah melanjutkan kasus Formula E tersebut.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka. Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada (nihil). Kickback (suap) enggak ada,” ungkap Saut dikutip dari Potcash Hersubeno Arief, Senin (10/9).

Pernyataan Saut sendiri disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Universitas Al Azhar Jakarta secara daring, Sabtu (8/9). Dalam diskusi tersebut, Saut merasa heran dengan lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri yang menurutnya terlalu memaksakan mengusut kasus Formula E, ajang balap yang digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa bulan lalu.

Baca juga :   Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Hebohnya Isu Pagar Laut

Menurut Saut, tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dipakai untuk menyatakan Formula E masuk kategori korupsi. Apalagi, kata Saut, untuk menjerat Anies sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bukan hanya itu. Saut juga mempertanyakan soal kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurut Saut, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagamana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Baca juga :   Kurs Rupiah Kian Anjlok, Prabowo Tak Bisa Hindari Rasio Utang

“Saya sudah membayangkan, kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa, dan dikenakan Pasal berapa?” pungkas Saut seolah mengulagi pernyataannya bahwa Anies klir terkait masalah Formula E. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *