ICW Pelajari Somasi yang Dilayangkan KSP Moeldoko

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menerima surat somasi yang telah dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Lantas? ICW mengaku telah menerima surat somasi dari Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

“ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Kurnia menyebut ICW tengah mempelajari poin-poin dalam surat somasi tertulis tersebut. “Karena itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum saat ini sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” kata Kurnia.

Baca juga :   Kubu Moeldoko Pecah Jadi Tiga, Rusdiansyah: Itu Menyesatkan

Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan meminta ICW membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

“Saya memberi kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7).

Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.

Baca juga :   Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

“Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan,” ungkapnya.

“Kalau ada bukti, silahkan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa,” sambungnya.

Baca juga :   Ngaku Santri, Moeldoko Kenang Waktu Kecil Tidur di Surau dan Ngaji kepada Kyai

Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Jika selama 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib. Semua harus terbuka untuk publik supaya terang benderang,” tegasnya. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *