Tragedi Kanjuruhan Renggut 131 Nyawa, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

  • Bagikan
MAKAN KORBAN: Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang meneeawskan 131 suporter pasca pertandingan Persebaya v Arema FC dalam lanjutan BRI Liga 1.

INDOSatu.co – MALANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan 6 tersangka yang diduga penyebab kerusuhan atau yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden maut tersebut.

Enam tersangka tersebut, sebut Kapolri, ialah Saudara Ir AHL (Direktur Utama PT LIB), Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Baca juga :   Kontestasi Pilpres 2024 Makin Ramai, Sandiaga Uno: Siap Maju Jika Diusung Partai Politik

Seperti diketahui, sepak bola Indonesia tengah berduka setelah insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) yang lalu. Saat itu, terjadi kerusuhan pascalaga BRI Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya.

Para pendukung menyerbu lapangan, dibalas dengan pentungan dan gas air mata dari aparat keamanan. Aremania,– suporter Arema FC- pun berhamburan menyelamatkan diri keluar stadion. Publik geram dengan kejadian tersebut dan menuding aparat terlalu arogan.

Baca juga :   Pernyataan Anies dan Gus Imin Bikin Relawan AMIN Makin Optimistis Pilpres Dua Putaran

Nasib apes, mereka yang panik akhirnya berdesak-desakkan dan terinjak-injak dalam insiden tersebut. Akibat insiden ini, pemerintah mengonfirmasi 131 orang meninggal dunia. Tragedi ini pun menjadi sorotan dunia internasional. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *