Hari Ini, Sidang Tuntutan Kasus Suap Mantan Mensos Rp 32,4 Miliar

  • Bagikan
HADAPI SIDANG TUNTUTAN: Juliari (tengah) pakai rompi oranye dikawal polisi dan petugas KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Jika tak ada aral, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hari ini, Rabu (28/7) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan. Politisi PDIP itu merupakan terdakwa perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.

“Benar hari ini (28/7), sesuai jadwal persidangan dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara. Agendanya pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7).

Baca juga :   Ghufron Ingatkan Ombustman Tidak Campuri Internal KPK

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Baca juga :   Ungkit SE terkait Pengeras Suara saat Ramadan, Jazuli: Yaqut Gagal Fokus

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Baca juga :   Gedung KPK Diperketat, Jelang Pemecatan Novel dkk
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *