INDOSatu.co – JAKARTA – Namanya dicatut saksi Stephanus Robinson Pattuju, dalam sidang lanjutan kasus suap Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (26/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli membantah.
Sebelumya, Lili juga membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili dalam konferensi pers melalui YouTube KPK, Jumat (30/4/2021).
Kecuali, kata dia, komunikasi dilakukan semata-mata untuk tugas pencegahan, supaya tidak terjadi perilaku korupsi. Dan itu dilakukan dengan semua kepala daerah. “Semata-mata karena tugas pencegahan agar terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu tidak,” kata Lili.
Walikota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu, menurut jaksa KPK, diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)