Lili Ngaku Tidak Komunikasi dengan Walikota M. Syahrial

  • Bagikan
BANTAH TERLIBAT: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku tidak berkomunikasi dengan walikota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

INDOSatu.co – JAKARTA – Namanya dicatut saksi Stephanus Robinson Pattuju, dalam sidang lanjutan kasus suap Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (26/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli membantah.

Sebelumya, Lili juga membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili dalam konferensi pers melalui YouTube KPK, Jumat (30/4/2021).

Baca juga :   Kepung Gedung KPK, Massa BEM Terus Berdatangan

Kecuali, kata dia, komunikasi dilakukan semata-mata untuk tugas pencegahan, supaya tidak terjadi perilaku korupsi. Dan itu dilakukan dengan semua kepala daerah. “Semata-mata karena tugas pencegahan agar terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu tidak,” kata Lili.

Walikota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Baca juga :   Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Langsung Diperiksa

Suap itu, menurut jaksa KPK, diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Baca juga :   Persebaran Dokter Belum Merata, Gus Muhaimin Minta Jangan hanya Menumpuk di Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *