Stephanus Cokot Lili Pintauli, Dewas: Tidak Jadi Pertimbangan

  • Bagikan
DIDUGA IKUT BERPERAN: Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK namanya dikaitkan dengan kasus suap walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus suap mantan walikota Tanjungbalai M. Syahrial, yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sampai di kursi pesakitan memasuki babak baru. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan kemarin, Senin (26/7), Stephanus justru mengungkap fakta yang mengejutkan publik.

Stephanus menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut lembaga penegak hukum tersebut. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili Pintauli tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Menariknya, dengan munculnya pengakuan Stephanus tersebut,
Dewan Pengawas (Dewas) KPK malah menyatakan, tidak akan menjadikan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7) itu sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Diketahui, saat ini Dewas juga sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili. Namun, Hardjono tidak merinci pemeriksaan pelanggaran etik kasus apa yang dilakukan Dewas KPK terhadap Lili.

Baca juga :   Muhammadiyah Minta Pemerintah Bantu Warga

“Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika,” kata Hardjono, Anggota Dewan Pengawas KPK.

Hardjono mengungkapkan, Dewas akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili. “Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada,” ucap Hardjono.

Hardjono juga menyerahkan kepada pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial. “Ya biar pengadilan yang periksa,” katanya.

Baca juga :   Ghufron Ingatkan Ombustman Tidak Campuri Internal KPK

Dalam persidangan yang digelar Senin (26/7) kemarin, Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. “Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.

Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili. “Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantulah Bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh’,” cerita Robin.

Baca juga :   Terkait Pemecatan Pegawai KPK, Amnesty Desak Jokowi Batalkan Keputusan

Robin pun mengaku, tidak tahu apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak. “Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ungkap Robin.

Robin mengaku, menawarkan bantuan kepada Syahrial. Namun, Robin tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan langsung unsur penyidik KPK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *