INDOSaatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani mengungkapkan, bahwa Pimpinan MPR akan berpegang pada tertib hukum, menyikapi surat dari DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, terkait usulan penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Karena itu, lembaganya tidak tergesa-gesa dalam memproses usulan tersebut.
Statemen tersebut diungkapkan Arsul Sani menyikapi keinginan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD untuk menggantikan Fadel Muhammad. ‘’Semua ada aturannya, harus taat azas dan tertib hukum,’’ kata Arsul.
Diungkapkan Arsul, bahwa masih ada permasalahan terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung itu. Ada persoalan hukum yang masih berproses. Selain itu, ungkap Arsul, ada fakta dua pimpinan dan anggota DPD yang menarik tanda tangan usul pergantian itu.
‘’Ini persoalan yang tidak bisa diabaikan, sehingga pimpinan MPR perlu hati-hati menyikapi masalah ini. Prinsipnya kita menghormati DPD,’’ kata politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Surat dari pimpinan DPD RI Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin tertanggal 5 September 2022, terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI.
Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Substansi suratnya sama, tentang Penarikan Tanda Tangan usulan pergantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
“Dari empat pimpinan DPD, dua pimpinan telah melakukan penarikan tanda tangan,” ujarnya. Bahkan, kata Arsul, ada beberapa anggota DPD juga melakukan hal yang sama. Sayangnya, politisi asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut tidak merinci anggota DPD yang dimaksud.
Arsul Sani mengungkapkan, pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad yang dilampiri berkas tindakan hukum melalui kuasa hukumnya, yakni; pertama surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Nomor: 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.
Surat kedua, kata Arsul, surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, Nomor: 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
Surat ketiga, beber Arsul, perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Nomor: 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
Semua surat yang masuk ke MPR tersebut, menurut Arsul Sani, telah dikaji secara mendalam untuk menjadi rujukan pimpinan MPR dalam mengambil keputusan.
”Semua surat akan diteliti dan tidak ada yang diabaikan. Ini masalah hukum, sehingga pimpinan MPR juga tidak gegabah,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.
Ditambahkan Arsul, semua langkah yang diambil berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas. Sebab, selama ini hubungan antara MPR dan DPD berjalan harmonis dan tidak ada masalah.
“Dari banyaknya surat yang masuk tentu langkah yang diambil memerlukan waktu. Saya berharap, semua pihak harus taat azaz dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yang terpenting dan harus dilakukan saat ini, kata Arsul, semua pihak menaati aturan sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, keputusan yang diambil MPR tidak mengandung konsekuensi hukum. “Mari, semua pihak mengedepankan pikiran jernih untuk kedepan yang lebih baik,” pungkas Arsul. (adi/red)