Surat Pergantian Fadel Dikembalikan, Bamsoet: Harus Berkekuatan Tetap Lebih Dulu

  • Bagikan
SIKAP JERNIH MPR: Suasana rapat pimpinan MPR RI, yang membahas berbagai agenda, termasuk membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR. Intinya, surat usulan tersebut dikembalikan ke DPD RI. (foto: ist)

INDOSatu.co – JAKARTA – Pimpinan MPR RI akhirnya mengembalikan surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. Sebagai konsekuensi dari pengembalikan surat tersebut, MPR juga segera akan mengirim surat jawaban ke DPD RI.

Turut hadir dalam rapim tersebut, para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Fadel Muhammad, dan tentu Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Informasi yang dihimpun wartawan INDOSatu.co menyebutkan, sikap pimpinan MPR itu diputuskan karena telah menerima penarikan diri tanda tangan terkait pergantian Fadel tersebut dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yakni surat tertanggal 5 September. Sebelumnya, pimpinan MPR juga menerima surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Baca juga :   Bamsoet Ingatkan Pentingnya Rencana Jangka Panjang Hadapi Perubahan Geopolitik Dunia

Bukan hanya itu. Pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants, selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Nomor: 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Selain itu, pimpinan MPR juga menerima surat Dahlan Pido & Partners, selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Nomor: 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan pergantian Dr. Ir. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024.

‘’Serta pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022,’’ ungkap sumber di MPR.

Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, Nomor: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Nomor: 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Dr. Ir. Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR masa jabatan 2019-2024 dalam sidang paripurna DPD.

Baca juga :   Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dorong Penguatan Keamanan Siber Nasional

“Yang pasti, pimpinan MPR akan segera berkirim surat, menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI,’’ kata Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR, Senin (19/9).

Setelah mendengar berbagai masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI, rapim MPR RI sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal lembaga berkumpulnya para senator dari daerah tersebut.

Baca juga :   Faizal Assegaf Yakin Habib Rizieq dan FPI Berpeluang Jadi Lokomotif Perubahan

Pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum atau berkekuatan hukum tetap lebih dulu, sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pergantian itu tidak mengandung konsekuensi hukum di kemudian hari bagi MPR RI sebagai lembaga negara,” ujar Bamsoet.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika dikonfirmasi INDOSatu.co tidak mengangkat ponselnya. Bahkan, ketika dikirimi pesan jejaring WhattsApp juga tidak membalas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari LaNyalla. (adi/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *