INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Datang ke Malaysia untuk mengubah nasib keluarga di kampung, yang didapat justru kekejaman. Itulah yang dialami Mawar, namanya samaran. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) itu mendapat perlakuan super kejam dari majikannya.
Kontributor INDOSatu.co di Malaysia, Lukmanul Hakim melaporkan, TKW tersebut sudah tiga tahun lalu bekerja di rumah majikannya itu. Selama tiga tahun itu pula, Mawar mendapat perlakuan kasar. Bahkan, wajah wanita berusia 46 tahun itu pernah dipukul memakai kayu, sehingga mengakibatkan lebam. Yang lebih ironis lagi, korban juga tidak dibayar.
Bukan hanya itu. TKW tersebut juga pernah disiram air panas, sehingga badan bagian belakang melepuh. Karena kebiadaban majikan tersebut, berat badan Mawar mengaalami penyusutan 30 kilogram karena kekurangan gizi. Apapun alasannya, majikan itu tidak layak disebut manusia.
Duta Besar Indonesia ke Malaysia Hermono membenarkan adanya peristiwa yang dialami TKW oleh majikannya itu. Selama ikut di rumah majikannya itu,. Mwar mendapat perlakuan kejam. Dan selama mengalami kekejaman itu pula, Bunga tidak pernah dibawa ke rumah sakit untuk berobat.
Menurut Hermono, perbuatan kejam itu terbongkar karena TKW itu merasa tidak tahan dan nekat kabur dari rumah majikan berkat bantuan orang lain. Berkat bantuan tersebut, korban akhirnya dibawa ke polisi untuk melaporkan apa yang dialami. Korban datang ke kantor polisi kira-kira pukul 11 pagi Selasa lalu.
‘’Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dalam pengamanan kedutaan,’’ kata Hermono, Jumat (2/9).
Berdasarkan pengakuan Hermono, korban hanya diberi uang RM900 pada tiga bulan pertama, dan selepas itu korban tidak digaji. Korban juga tidak diperkenankan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia maupun orang luar.
“Ketika saya mengunjungi ke Hospital Selayang semalam (Khamis), korban mungkin kehilangan pendengaran akibat penyiksaan yang parah di bagian telinga,’’ kata Hermono.
Korban, kata Hermono, mengalami trauma dan meminta tolong agar diselamatkan. Bukan hanya itu. Korban juga minta pulang ke Indonesia untuk berkumpul lagi dengan keluarganya. ‘’Tolong selamatkan awak (Mawar, Red),’’ teriak korban sambil mengigau.
Akibat perbuatannya yang kejam, majikan Mawar kini akhirnya ditahan polisi setempat. Dia harus mempertanggungjawaban perbuatannya tersebut di depan pengadilan. Padahal, suami majikan tersebut adalah pegawai di kerajaan.
Hermono juga berharap, bukan hanya polisi, kerajaan juga diminta mengambil tindakan tegas dan mengenakan hukuman mengikut Seksyen 12 Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migrain (ATIPSOM) 2007.
“Kita di Kedutaan akan terus memantau kasus itu agar perkara yang sama tidak terjadi kepada pembantu rumah yang lain,” tambah Hermono. (*)