INDOSatu.co – JAKARTA – Kemarahan masyarakat terhadap Kak Seto yang mengusulkan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bisa mendapat tahanan rumah karena punya anak balita bisa dipahami karena faktanya banyak Ibu-Ibu yang terjerat pidana dan memiliki anak balita, namun tetap di kerangkeng.
‘’Saya menilai usulan Kak Seto itu ada benarnya. Terkait itu, maka dalam waktu bersamaan, seluruh tahanan atau narapidana Ibu-Ibu yang punya anak balita juga harus diperlakukan sama,’’ kata Pemerhati masalah Sosial, Moch. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Jumat (2/9).
Bisa saja, kata pria yang juga aktivis perburuhan ini, tahanan rumah atau dalam tahanan biasa, namun disediakan tempat untuk tetap bisa mendekap dan membelai anak-anak dengan kasih sayang ibu yang tak tergantikan itu.
Sisi positifnya, kata Jumhur, kasus pembunuhan Brigadir J itu juga membuka mata batin masyarakat, bahwa anak, khususnya bayi juga punya hak asasi. Nah, hak asasi yang utama adalah mendapat air susu ibu atau dekapan dan belaian langsung dari ibunya.
‘’Jadi, kasus ini justru menjadi koreksi bagi kita sebagai bangsa untuk juga mengatur hak asasi anak atau bayi yang sama sekali tidak berdosa itu,’’ kata pria yang juga peneliti CIDES ini.
Kata Jumhur, yang layak mendapat hukuman itu Ibunya, bukan anaknya. Sebab, yang namanya anak, apalagi balita tetaplah suci. Harus diingat bahwa, jelas Jumhur, pemisahan paksa anak atau bayi dengan ibunya bisa menimbulkan luka batin bagi si anak atau bayi, dan bisa manifes menjadi ketidaknormalan pada saat dewasa nanti.
‘’Karena itu, wajar bila segera dibuat peraturan untuk melindungi hak asasi bayi atau balita. Jadi, jangan rampas hak bayi karena kesalahan orang tuanya,’’ pungkas Jumhur. (adi/red)