Jaksa Agung: Jangan Perlakukan Pelanggar PPKM seperti Penjahat

  • Bagikan
BERHARAP ADIL: Jaksa Agung Burhanuddin minta jajaran lebih manusiawi menangani para pelanggar PPKM.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, imbauan simpati terkait penanganan pelanggaran PPKM datang dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dia mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk menegakkan hukum bagi pelanggar PPKM dengan memperhatikan dua aspek, yakni aspek proses penegakan hukum dan aspek penindakan.

Aspek penegakan hukum, kata dia, para jaksa harus melakukan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanisme, seperti memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan melayani mereka dengan baik.

Baca juga :   Hari Libur, Tetap Kerja. Anies: 7,1 Juta Warga DKI Sudah Vaksin

“Karena tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat. Jangan dudukkan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Aspek kedua, Burhanudin mengungkapkan, penindakan di mana pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi haruslah berkeadilan. Menurut dia, adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa.

“Namun, adil di sini haruslah diartikan secara proposional,” ujarnya.

Baca juga :   Menko PMK Muhadjir: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turunkan Penumpang

Karena itu, kata dia, penerapan sanksi haruslah tegas. Artinya, diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kemudian, kata dia, terukur. Artinya, penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya, yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.

“Serta edukatif, artinya sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!,” kata dia.

Ia mengatakan dalam pemberian sanksi, tentu ada beberapa tingkatan mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial sampai sanksi kurungan badan. Artinya, ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.

Baca juga :   Prokes Ketat, Masjid Istiqlal Bisa Dipakai Salat Jumat

“Oleh karena itu, jangan sampai saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi. Bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan,” katanya.

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Selama pelaksanaannya, banyak dari masyarakat yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi berupa denda atau penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *