INDOSatu.co ‐‐ JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia akhirnya bersikap terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bagaimana sikap Ombudsman itu? Lembaga tersebut meminta para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengalihkan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, permintaan ini sebagai bentuk korektif yang disampaikan lembaganya kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran dalam proses alih status itu ditemukan sejumlah malaadministrasi.
“Sebagaimana kemudian ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, terhadap 75 pegawai tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021,” kata Robert dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (21/7).
Robert mengungkapkan, pelaksanaan TWK KPK yang dinilai malaadministrasi itu merujuk pada UU KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan pertimbangan MK terkait uji materi UU KPK, hingga pernyataan Presiden Joko Widodo.
Robert merinci, MK dalam pertimbangannya menyatakan peralihan status pegawai independen menjadi ASN ini tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Sementara Presiden Jokowi menyampaikan asesmen tak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Tak hanya mengembalikan status kepegawaian dan mengangkat para pegawai ini menjadi ASN, kata dia, KPK juga mesti memberikan penjelasan kepada pegawai perihal konsekuensi TWK dalam bentuk dokumen yang sah.
Penjelasan itu berkaitan dengan hasil penilaian TWK yang disampaikan secara terbuka kepada masing-masing peserta.
“Sebab tanpa mengetahui itu, maka hasil ini kemudian tidak bisa menjadi dasar untuk penilaian kinerja dan peningkatan kinerja ke depan,” kata dia.
Lagipula, lanjut dia, mestinya hasil TWK ini, jika merujuk pada UU KPK hingga putusan MK. Oleh karena itu, tak layak TWK menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK.
“Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman memastikan telah menemukan sejumlah tindakan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK yang berujung pemecatan terhadap pegawainya. (*)