INDOSatu.co – JAKARTA – Satu persatu gugatan yang dilakukan Fadel Muhammad, senator asal Provinsi Gorontalo terkait kesewenang-wenangan pimpinan DPD RI soal usulan pergantian jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD mulai direalisasikan.
Guna mewujudkan gugatan tersebut, Fadel mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan DPD dan para pimpinanya karena tidak terima atas pergantian jabatannya yang dinilai banyak kalangan, termasuk akademisi adalah perbuatan melawan hukum, ilegal dan inkonstitusional.
Fadel datang ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief. Fadel mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Bareskrim terkait permasalahannya dengan DPD.
“Saya, Fadel Muhammad, saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua MPR. Saya bersama penasihat hukum saya, Ibu Elza, menyampaikan laporan ke polisi tentang permasalahan di Dewan Perwakilan Daerah yang kita alami dalam beberapa hari yang lalu,” kata Fadel dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Rabu (24/8).
Selain melapor permasalahan dengan DPD, Fadel tidak menampik bahwa munculnya permasalahan dirinya dengan DPD karena adanya perbedaan pandangan dengan ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Karena itu, Fadel mengelak bahwa pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR berkaitan dengan dirinya tersangkut utang BLBI. “Dalam banyak hal, saya akhir-akhir ini berbeda pandangan dengan saudara Ketua DPD,’’ kata Fadel.
Lantaran perbedaan itu lah, Fadel mengungkapkan bersama teman-teman di MPR beberapa kali rapat membahas hal-hal tersebut. Sebenarnya, Fadel menganggap bahwa perbedaan itu adalah hal yang lumrah di alam demokrasi. ‘’Tetapi, ketika menyangkut marwah pribadi, itu yang kita lawan,’’ kata Fadel.
Perbedaan-perbedaan pendapat dengan LaNyalla itu, salah satunya adalah mengenai keinginan LaNyalla mencalonkan diri sebagai presiden. Fadel mengaku menghormati dan mempersilakan. Orang pengin menjadi calon presiden, tidak ada yang melarang. Yang penting harus dilakukan secara elegan. Biar mendapat simpati publik.
“Di YouTube-nya sudah beredar, bisa dilihat kan itu. Pengin mengganti undang-undang lah, yang sebenarnya kontroversial dan kontraproduktif,” beber Fadel.
Sedangkan Elza Syarief usai melapor permasalahan Fadel di Bareskrim lebih banyak bicara soal usulan pergantian kliennya yang dipicu adanya gerakan mosi tidak percaya. ‘’Jadi, aturan itu harus ditegakkan. Nggak ada itu namanya mosi tidak percaya. Tidak semudah itu mencabut hak klien saya di MPR,’’ kata Elza.
Fadel Muhammad, kata Elza, menjadi wakil ketua MPR itu melalui pemilihan. Karena itu, tidak mudah mengusulkan adanya pergantian. Ada aturan yang perlu ditaati bersama. Kecuali, kata Elza, kliennya melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Misalnya sedang melalui proses hukum di suatu lembaga peradilan. ‘’Ini klien saya kan tidak melakukan pelanggaran apa-apa, diganti. Jangan menghilangkan hak klien saya,’’ kata Elza.
Meski begitu, Elza mengakui bahwa laporan terkait pergantian itu urung dilakukan. Dia mengaku kedatangannya masih dalam tahap diskusi. Dia masih menunggu langkah lanjutan dari proses-proses itu di internal DPD.
“Kalau di Mabes kan tidak bisa langsung jadi LP, seperti di Polda atau lain. Mabes biasa dibahas dan mereka akan diskusi, baru kita bisa bikin laporan. Jadi kita. Laporan sudah kita masukkan dan kita juga telah menjelaskan semua, termasuk kronologisnya,” beber Elza.
Elza juga belum mau membeberkan pihak mana saja yang akan dilaporkan. Elza menyebut pencopotan Fadel itu sangat menyakitkan perasaan kliennya.
“Tindakan-tindakan yang menyakitkan perasaan itu yang kami pikirkan. Kami rasakan ini menyakitkan perasaan. Harkat dan martabat seorang pejabat tinggi, lembaga tinggi negara yang seharusnya baik, mestinya tidak bersifat arogan dan kasar. Nah inilah yang telah kami alami dan kita melakukan suatu protes,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD RI. Posisi Fadel diisi Tamsil Linrung.
Pergantian posisi itu melalui dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Sidang itu dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad, Pimpinan MPR unsur DPD RI.
“Saya akan membacakan mosi tidak percaya dari 97 Anggota DPD RI terhadap kinerja Pimpinan MPR unsur DPD yang isinya menarik dukungan terhadap Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR unsur DPD RI dan meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk mengusulkan Wakil Ketua MPR unsur DPD,” jelas LaNyalla waktu itu. (adi/red)