Malaysia Catat Rekor, Jebloskan Mantan PM Najib 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

  • Bagikan
DIKERUMUNI PARA PENDUKUNG: Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak harus menjalani hukuman 12 tahun setelah permohonan bandingnya ditolak Mahkamah Persekutuan Malaysia, Selasa (23/8).

INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya harus menikmati pengapnya jeruji besi setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia. Tak tanggung-tanggung, Najib harus menikmati penjara dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni 12 tahun.

Kontributor INDOSatu.co di Malaysia, Lukmanul Hakim melaporkan, dengan hukuman 12 tahun untuk Najib tersebut, negeri Jiran itu telah mencatatkan diri mengukir rekor baru dalam penegakan hukum. Hukuman yang tergolong berat untuk seorang mantan perdana menteri.

Najib dinyatakan bersalah karena telah menyelewengkan dana RM42 juta milik SRC International Bhd. Pada 4 Julai 2018, Najib didakwa di Mahkamah Sesyen dengan tiga tuduhan pecah amanah dan satu tuduhan menyalahgunakan kuasa dana RM42 juta SRC International Bhd tersebut.

Baca juga :   Austria Cabut Turki dari Daftar Merah Covid-19

Najib Razak merupakan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018. Dia akan menjadi pejabat perdana menteri pertama yang menghuni penjara di negara tersebut. Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Najib pada Selasa (23/8).

Di Malaysia, Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah pengadilan tingkat banding terakhir. Usai sidang putusan di Putrajaya, Najib segera harus menghuni penjara. Sebelumnya, Najib juga divonis bersalah atas kasus korupsi dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.

Baca juga :   Pemboman Masih Terus Berlangsung, Dubes RI Pastikan Situasi Gaza Masih Mencekam

Majelis hakim Mahkamah Persekutuan menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia adalah benar. Najib selama ini tidak dipenjara alias bebas berkeliaran di luar karena dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini.

Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah. Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib.

Baca juga :   Respon Cepat Evakuasi Dampak Konflik di Negara Sudan, HNW Apresiasi Kemlu dan TNI

Pada 2020 lalu, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu diputus bersalah atas dakwaan penyelewengan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 9,4 juta dolar AS dari SRC International, salah satu divisi 1MDB. BUMN 1MDB diketahui didirikan Najib Razak setelah ia naik ke tampuk kekuasaan pada 2009 silam.

Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *