Pandemi, Penjualan Hewan Kurban di Lamongan Meningkat

  • Bagikan
TREN MENINGKAT: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika meninjau kandang milik salah satu peternak sapi di wilayah setempat.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, tak berpengaruh pada penjualan hewan kurban di kota setempat. Bahkan, penjualannya malah justru meningkat.

Pada 2021 ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan melansir sebanyak 175 titik penjualan hewan kurban. Tak hanya itu. Dinas tersebut juga memastikan kesehatan hewan kurban di Kota Soto itu sangat baik. Karena petugas telah melakukan pemeriksaan mulai dari mata hingga tubuh hewan kurban.

Dari beberapa tempat penjualan sapi dan kambing, rata-rata sudah habis terjual. Misalnya di Kecamatan Sugio, yang menyediakan 250 ekor sapi, dan yang sudah terjual sebanyak 240 ekor.

Dengan diberlakukannya PPKM, pelaksanaan kurban selama pandemi Covid-19 ini tidak berdampak pada penjualan hewan kurban. Justru di Kabupaten Lamongan penjualan hewan kurban mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Baca juga :   Rayakan HIM 2024, Sekda Tuban Ajak Pelajar Giat Menabung Sejak Dini

Mudlofar Subagio, penyedia sapi kurban mengungkapkan bahwa permintaan sapi untuk kurban meningkat. “Permintaan sapi untuk kurban tahun ini meningkat, meski dalam suasana pandemi. Permintaan sapi beragam, seperti  brahman, simental, dan limosin, kami sediakan,’’ jelas pengusaha peternak Browijoyo ini.

Terkait harga, kata Mudlofar, kisarannya mulai Rp 16 juta dengan bobot 220 – 225 kg sampai harga Rp 51 juta dengan bobot 550 kg.

Semantara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengaku gembira dengan naiknya penjualan hewan kurban di wilayahnya, meski dalam suasana pandemi. Bahkan, kata alumni Ponpes Al-Ma’hadul Islamy Tuban ini, produksi hewan ternak di Lamongan juga sangat menggembirakan.

Baca juga :   Pemkab Bantu Warga Kurang Mampu melalui Jaminan Kesehatan

Dari beberapa titik penjualan hewan kurban di Lamongan, rata-rata hewannya sangat sehat dan siap dipotong saat idul adha nanti. Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan juga memastikan kesehatan hewan kurban itu.

Yuhronur meminta masyarakat tetap menaati panduan teknis pemotongan hewan kurban, sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021. “Pemerintah melakukan mitigasi resiko, yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurban,’’ ungkapnya.

Penjualan dan pemotongan hewan kurban, kata Yuhronur, harus dilakukan di tempat yang berizin. Wajib menggunakan APD, minimal masker. Menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh,  penyediaan fasilitasi cuci tangan, dan hand sanitizer.

Baca juga :   Dikunjungi Kemenkes RI, RSUD Soegiri Bakal Ditetapkan sebagai RS Pendidikan

“Sebisa mungkin penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), kalaupun tidak di RPH dipastikan semua yang memotong itu sehat dan tidak terpapar, Semuanya itu sifatnya untuk menjaga jangan sampai ini menjadi klaster baru,’’ tegas mantan Sekda Lamongan ini.

Sesuai  imbauan  Sukriah, kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa pemberlakuan PPKM  Darurat, akan dilaksanakan pada 11, 12, 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22, 23 Juli 2021. Itu terjadi karena pada 10 Dzulhijjah atau 20 Juli, masih pemberlakuan PPKM. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *