57 Pegawai KPK yang Dipecat Pilih Lawan secara Hukum

  • Bagikan
LAWAN KETIDAKADILAN: Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan), dan Novel Baswedan (kopyah putih), saat melayani wawancara para wartawan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Perlawanan hukum terus dilakukan 57 pegawai (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang tidak lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akan dipecat pada 30 September 2021 itu, kini lebih memilih menyiapkan gugatan hukum atas pemberhentian dengan hormat tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan hukum,” tutur Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9).

Baca juga :   Komjen (Pol) Boy Rafli Ingin Rusun YLP Cetak Santri Cinta Tanah Air

Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, kata Yudi, para pegawai yang dipecat itu telah memberikan pengabdian penuh dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air selama ini.

“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi, namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK,” jelas dia.

Baca juga :   KPK Panggil Anies-Marsudi Jadi Saksi Kasus Tanah Munjul

Yudi pun kembali mengingatkan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2021 lalu yang mengatakan bahwa TWK tidak boleh dijadikan sebagai dasar pemecatan pegawai KPK. Selain itu, Ombudsman RI dan Komnas HAM juga menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaran TWK yang kontroversial tersebut.

Dengan kondisi sekarang, ungkap Yudi, hanya Presiden Jokowi yang dinilai dapat menangani langsung masalah tersebut. “Kami berharap bahwa keputusan Presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” pungkas Yudi. (ad/red)

Baca juga :   Terkait Pemecatan Pegawai KPK, Amnesty Desak Jokowi Batalkan Keputusan

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *