4 Tersangka Kasus Pagar Laut Harus Jadi Pintu Masuk Investigasi Menyeluruh

  • Bagikan
APRESIASI POLRI: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyikapi penetapan status orang-orang yang dinyatakan melanggar aturan dalam kasus Pagar Laut di perairan, Teangerang, Banten.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Empat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Baca juga :   Hari Ini Jepang Evakuasi Warganya dari RI

Menyikapi kasus penahanan empat tersangka, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembersihan secara holistik atau menyeluruh.

“Salah satunya yang kita apresiasi dari Komisi II adalah pencabutan beberapa SHM yang dikeluarkan. Kemudian yang kedua ditetapkannya internal ATR/BPN jadi tersangka,” jelas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini kepada wartawan Rabu (19/2).

Baca juga :   Prabowo - Puan Dinilai Punya Kans Terbuka Berlaga di Pilpres 2024

Politisi Fraksi PKB ini menilai penetapan tersangka kasus pagar laut di Banten tersebut tidak dapat dilihat kasus per kasus (case by case). “Kita tidak bisa melihat case by case ini masih pejabat rendahan, oh masih masyarakat bawah yang diusut, tapi harus dipahami sebagai upaya yang secara keseluruhan, ini ikhtiar yang baik oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Karena itu, tegas Gus Khozin, Komisi II sangat mendukung jika penyelesaian permasalahan ini tidak hanya di hilirnya saja. Komisi II pun telah memberikan rekomendasi kepada Komisi III sebagai mitra dari Polri untuk melakukan investigasi, baik terkait pagar laut, terkait penggusuran warga yang ternyata salah gusur, dan sebagainya.

Baca juga :   Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Hebohnya Isu Pagar Laut

“Karena itu, spirit reforma agraria ini tidak bisa parsial, hanya dijalnakan satu pihak saja. Sekali lagi kita apresiasi ini sebagai pintu awal untuk masuk ke arah yang lebih prinsip,” pungkas Khozin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *